Sistem Pemungutan Pajak

Terdapat empat sistem pemungutan pajak menurut Mansury (Priantara, 2013:7), sebagai berikut.
1. Official Assesment System yaitu sistem pemungutan pajak di mana wewenang untuk menghitung besarnya pajak terhutang oleh seseorang berada pada pemungut atau aparatur pajak, dalam hal ini wajib pajak bersifat pasif, menunggu ketetapan dari aparatur pajak, hutang baru timbul bila sudah ada surat ketetapan pajak dari aparatur pajak. Dengan demikian berhasil atau tidaknya pemungutan pajak banyak tergantung pada aparatur pajak karena inisiatif kegiatan dan peran dominan berada pada aparatur pajak.

2. Self Assessment System yaitu sistem pemungutan pajak di mana wewenang untuk menghitung besarnya pajak terhutang berada pada wajib pajak dalam sistem ini wajib pajak harus aktif menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan sendiri pajaknya.

3. Full Self Assessment System yaitu suatu sistem perpajakan di mana wewenang untuk menghitung besarnya pajak terhutang oleh wajib pajak berada pada wajib pajak itu sendiri dalam menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajaknya.

4. Semi Full Self Assessment yaitu sistem pemungutan pajak campuran antara self assessment dan official assessment.

Pendapat lain menyatakan bahwa ada tiga sistem pemungutan pajak yaitu:
1. official assessment system
2. self assessment system
3. withholding system yaitu sistem pemungutan pajak di mana wajib pajak diberi wewenang untuk menentukan objek pajak pajak yang terkait dengan transaksinya dengan pihak lain dan menentukan besarnya pajak yang harus dipotong atau dipungutnya sesuai dengan objek pajak tersebut serta menyetorkan dan melaporkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Related Posts:

Syarat Pemungutan Pajak

Syarat pemungutan pajak, yaitu.
A. Pemungutan pajak harus adil
       Seperti halnya produk hukum, pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya. Contohnya:
  1. Dengan mengatur hak dan kewajiban wajib pajak.
  2. Pajak diberlakukan bagi setiap  warga Negara yang memenuhi syarat wajib pajak.
  3. Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan seacara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran.


B. Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
     Sesuai dengan pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: “Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan Negara diatur dengan Undang-undang”, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:

  1. Pemungutan pajak yang dilakukan oleh Negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya.
  2. Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum.
  3. Jaminan hukum akan terjaganya kerahasiaan bagi para wajib pajak.


C. Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat laju usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
4. Pemungutan pajak harus efisien
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
5. Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dampak positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.

Related Posts:

Mengapa Yang Berwenang Memungut Pajak Adalah Negara/Pemerintah?

Sebuah Negara demi mencapai tujuannya atau cita-citanya yaitu menciptakan kesejahteraan rakyat haruslah bergerak aktif dan ikut campur dalam kehidupan masyarakat terutama di bidang ekonomi. Demi menciptakan kesejahteraan ini, negara mengeluarkan biaya-biaya yang sangat besar. maka diperlukan dana yang sangat besar pula. Dalam pencarian dana yang sangat besar tersebut maka negara/pemerintah melakukan pemungutan pajak, tanpa pemungutan pajak sudah bisa dipastikan bahwa  keuangan negara akan lumpuh lebih-lebih lagi bagi negara yang sedang berkembang seperti Indonesia.

Yang berwenang memungut pajak adalah negara/pemerintah karena negara/pemerintah lah yang membangun fasilitas yang dapat digunakan oleh masyarakat luas, negara lah yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Untuk keperluan membiayai pengeluaran negara tersebut, diperlukan sumber dana yang memadai.

Dalam pemungutan pajak, negara/pemerintah harus berdasarkan kepada kemampuan masing-masing individu warga negara. Warga negara yang memunyai penghasilan yang besar, membayar pajak lebih besar daripada mereka yang mempunyai penghasilan lebih kecil. Negara tidak boleh secara semena-mena dalam memungut pajak. Pemungutan pajak harus berdasarkan Undang-undang yang penyusunannya melibatkan Pemerintah dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagai representasi dari rakyat. Pemungutan pajak juga harus mempertimbangkan keadilan, artinya bahwa semua warga negara memperoleh perlakuan yang sama dalam undang-undang perpajakan. Pajak juga dapat digunakan sebagai alat untuk menciptakan keadilan.

Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak/masyarakat. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan Sistem Perpajakan yang dianut oleh Indonesia yaitu sistem self assessment.

Related Posts: