Timbulnya Utang Pajak dan Hapusnya Utang Pajak

Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Timbulnya Utang Pajak
Ada dua ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak yaitu.
1. Ajaran formil
    Utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Ajaran ini diterapkan pada official assessment system.

2. Ajaran materiil
  Utang pajak timbul karena berlakunya undang-undang. Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini diterapkan pada self assessment.

Hapusnya Utang Pajak
Adapun hapusnya utang pajak disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut.
1. Pembayaran
   Utang pajak yang melekat pada wajib pajak akan dihapus karena pembayaran pajak yang dilakukan ke kas Negara.

2. Kompensasi
    Keputusan yang ditujukan kepada kompensasi utang pajak dengan tagihan seseorang di luar pajak tidak diperkenankan. Oleh karena itu, kompensasi terjadi apabila wajib pajak mempunyai tagihan berupa kelebihan pembayaran pajak.

3. Daluwarsa
  Daluwarsa diartikan sebagai daluwarsa penagihan. Hak untuk melakukan penagihan pajak, daluwarsa telah lampau waktu sepuluh tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum kapan utang pajak tidak dapat ditagih lagi. Namun daluwarsa penagihan pajak tertangguhkan, antara lain dapat terjadi apabila diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa.

4. Pembebasan
   Utang pajak tidak berakhir dalam arti yang semestinya, tetapi karena ditiadakan. Pembebasam umumnya tidak diberikan terhadap pokok pajaknya, tetapi terhadap sanksi administrasi.

5. Penghapusan
   Penghapusan utang pajak ini sama sifatnya dengan pembebasan, tetapi diberikannya karena keadaan wajib pajak, misalnya: keadaan keuangan wajib pajak.

Related Posts:

1 Response to "Timbulnya Utang Pajak dan Hapusnya Utang Pajak"

Krishand said...

Karena itu untuk pajak harus dibayar sebelum batas pembayarannya berakhir
http://www.krishandsoftware.com/blog/467/penyebab-dan-penghapusan-utang-pajak/