Kerangka Konseptual Akuntansi Syariah

Tujuan dari akuntansi syariah menurut Adnan ada dua hal. (1) membantu mencapai keadilan sosio- ekonomi (Al Falah) dan (2) mengenal sepenuhnya kewajiban kepada Tuhan, masyarakat, individu sehubungan dengan pihak- pihak yang terkait pada aktivitas ekonomi yaitu akuntan, auditor, manajer, pemilik, pemerintah dsb sebagai bentuk ibadah.

Selanjutnya manusia yang diberi amanah sebagai pemegang kuasa melaksanakan aktivitas dengan moralitas dan etika yaitu: taqwa, kebenaran dan pertanggungjawaban. Teknik juga dirumuskan dari tujuan akuntansi syariah dengan dua komponennya yaitu pengukuran dan penyingkapan. Pada komponen pengukuran dibahas kepentingan- kepentingan untuk tujuan zakat, penentuan dan distribusi laba serta pembayaran pajak. Sedangkan di komponen penyingkapan dijelaskan tentang pentingnya pemenuhan tugas dan kewajiban sesuai syariah: harus halal, bebas riba dan penilaian zakat sesuai aturan yang ditetapkan Alloh SWT berdasarkan Al Qur’an dan Hadits.

Tujuan laporan keuangan syariah

  • Menyediakan informasi yg menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu entitas syariah yg bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi.
  • Tujuan lainnya adalah : 
  • meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam setiap transaksi dan kegiatan usaha.
  • informasi kepatuhan entitas syariah terhadap prinsip syariah, serta informasi asset, kewajiban, pendapoatan dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah bila ada yg dalam perolehan dan penggunaannya.
  • informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab entitas syariah terhadap amanah dalam mengamankan dana, menginvestasikannya pada tingkat keunmtungan yg layak
  • informasi mengenai keuntungan investasi yg di peroleh penanam modal dan pemilik dana syirkah temporer dan inform,asi mengenai pemenuhan kewajiban. (obligation) fungsi social entitas syariah. Termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, sedekah dan wakaf. 


Tujuan akuntansi syariah
Segala aturan yg diturunkan ALLAH SWT dalam sistem islam mengarah pada tercapainya kebaikan kesejahteraan. Keutamaan serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan dan kerugian pada seluruh ciptaannya. Dan di ekonomi untuk mencapai keselamatan dunia dan akhirat.

Sasaran hukum islam yg menunjukan islam sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta dan isinya.
Penyucian jiwa  agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya
Tegaknya keadilan didalm masarakat.
Tercapainya maslahah (puncak sasaran)
Selamat agama, jiwa, akal, keluarga dan keturunannya

Asumsi dasar
Untuk mencapai tujuannya , laporan keuangan disusun atas dasar akrual, dengan dasar ini pengaruh transaksi dan peristiwa lain di akui pada saat kejadian (dan bukan pada saat kas atau setara kas di terima atau dibayar) dan di ungkapkan dalam catatan akuntansi serta di laporkan dal;am laporan keuangan pada periode yang bersangkutan. Laporan keuangan yang disusun atas dasar akrual memberikan informasi kepada pemakai tidak hanya transaksi masa lalu yang melebatkan penerimaan dan pembayaran kas tetapi juga kewajiban pemabyaran kas di masa depan serta sumberdaya yang merepresentasikan kas yang akan di terima dimasa depan. Oleh karena itu lapoiran keuangan menyediakan informasi masa lalu dan peristiwa lainnya yang paling berguna bagi pemakai dalam keputusan ekonomi. Penghitungan pendapatan untuk tujuan pembagian hasil usaha menggunakan dasar kas. Dalam hal prinsip pembagian hasil usaha berdasarkan bagi hasil. Pendapatan atau keuntungan yang di maksud adalah keuntungan bruto (GROSS PROFIT)
Kelangsungan usaha , laporan keuangan biasanya disusun berdasarkan asumsi kelangsungan usaha entitas syariah dan akan melanjutkan usahanya di masa depan. Karena itu entitas di asumsikan tidak bermaksud mengurangi secara material skala usahanya . jika maksud itu timbul , laporan keuangan mungkin harus  disusun dengan dasar yang berbeda dan dasar nya harus di ungkakan.

Laporan Keuangan Syariah
Laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan dari suatu entitas syariah. Tujuan laporan keuangan untuk tujuan umum adalah memberikan informasi tentang posisi keuangan, kinerja dan arus kas entitas syariah yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam rangka membuat keputusan-keputusan ekonomi serta menunjukkan pertanggungjawaban (stewardship) manajemen atas penggunaan sumber-sumber daya yang dipercayakan kepada mereka. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, suatu laporan keuangan menyajikan informasi mengenai entitas syariah yang meliputi:

(a) aset;
(b) kewajiban;
(c) dana syirkah temporer;
(d) ekuitas;
(e) pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian;
(f) arus kas;
(g) dana zakat; dan
(h) dana kebajikan.

Informasi tersebut di atas beserta informasi lainnyayang terdapat dalam catatan atas laporan keuangan membantupengguna laporan dalam memprediksi arus kas pada masa depan khususnya dalam hal waktu dan kepastian diperolehnya kas dan setara kas.

Komponen Laporan Keuangan
Laporan keuangan yang lengkap terdiri dari komponen-komponen berikut ini:
(a) Neraca;
(b) Laporan Laba Rugi;
(c) Laporan Arus Kas;
(d) Laporan Perubahan Ekuitas;
(e) Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat;
(f) Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan dan
(g) Catatan atas Laporan Keuangan

Standard akuntansi keuangan Syariah

Komite Akuntansi Syariah bersama dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan Indonesia telah mengeluarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan untuk transaksi kegiatan usaha dengan mempergunakan akuntasi berdasarkan kaidah syariah. Berikut ini daftar Standar Akutansi Keuangan yang juga akan berlaku bagi perbankansyariah :

(1) Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah,
(2) PSAK 101 (Revisi 2006) tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah,
(3) PSAK 102 (Revisi 2006) tentang Akuntansi Murabahah,
(4) PSAK 103 (Revisi 2006) tentang Akuntansi Salam,
(5) PSAK 104 (Revisi 2006) tentang Akuntansi Istishna’,
(6) PSAK 105 (Revisi 2006) tentang Akuntansi Mudharabah,
(7) PSAK 106 (Revisi 2006) tentang Akuntansi Musyarakah.

IAI sebagai lembaga yang berwenang dalam menetapkan standar akuntansi keuangan dan audit bagi berbagai industri merupakan elemen penting dalam pengembangan perbankan syariah di Indonesia, dimana perekonomian syariah tidak dapat berjalan dan berkembang dengan baik tanpa adanya standar akuntansi keuangan yang baik.

Standar akuntansi dan audit yang sesuai dengan prinsip syariah sangat dibutuhkan dalam rangka mengakomodir perbedaan esensi antara operasional Syariah dengan praktek perbankan yang telah ada (konvensional). Untuk itulah maka pada tanggal 25 Juni 2003 telah ditandatangani nota kesepahaman antara Bank Indonesia dengan IAI dalam rangka kerjasama penyusunan berbagai standar akuntansi di bidang perbankan Syariah, termasuk pelaksanaan kerjasama riset dan pelatihan pada bidang-bidang yang sesuai dengan kompetensi IAI.

Badan yang menerbitkan standar akuntansi islam pada saat ini adalah the Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAO-IFI) yang didirikan sejak 1991 di Bahrain. Sampai dengan saat ini telah diterbitkan 56 standar akuntansi Islam dalam bidang akuntansi, auditing, governance dan etika, seperti tertera pada tabel 2. Anggota Technical Board AAOIFI berjumlah 20 orang, dengan 115 anggota yang mewakili 27 negara. Saat ini juga sedang disusun program Certified Islamic Public Accountant (CIPA) yang akan segera disebarluaskan ke beberapa negara.

Related Posts:

0 Response to "Kerangka Konseptual Akuntansi Syariah"