Teori Pemungutan Pajak

Terdapat beberapa teori yang menjelaskan atau memberikan justifikasi pemberian wewenang kepada negara untuk memungut pajak. Teori-teori yang mendukung pemungutan pajak tersebut, yaitu sebagai berikut.
1. Teori Asuransi
Menurut teori ini, salah satu tugas Negara adalah memberikan perlindungan kepada rakyatnya atau keselamatan jiwa dan hartanya dengan cara menjaga ketertiban dan keamanan. Seperti halnya asuransi, rakyat sebagai tertanggung yang membutuhkan perlindungan dan Negara sebagai penanggung yang memberikan perlindungan, tertanggung harus membayar sejumlah premi atas risiko kerugian harta atau jiwanya kepada penanggung.
2. Teori Kepentingan
Teori ini mengatakan bahwa Negara dan rakyatnya saling memiliki kepentingan. Rakyat membutuhkan Negara sebagai pengayom, pelindung, dan pengatur. Tetapi agar Negara (dalam hal ini dilaksanakan oleh pemerintah) dapat menjalankan perannya maka diperlukan dana. Oleh karena itu sudah sewajarnya jika biaya-biaya yang dikeluarkan pemerintah dibebankan kepada rakyat.
3. Teori gaya pikul
Pemerintah membutuhkan dana agar fungsi Negara dan peran pemerintah dapat berjalan, maka rakyat memberikan sebagian kekayaannya dalam bentuk pajak. Pada teori ini pajak yang dibebankan kepada masing-masing orang berdasarkan pada gaya pikul seseorang atau kemampuan seseorang.
4. Teori Kewajiban Mutlak atau Teori Bakti
Berlawanan dengan teori-teori sebelumnya yang melihat ada hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya dan tidak mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan warganya maka teori ini mendasarkan pada paham bahwa karena sifat suatu Negara maka dengan sendirinya timbullah hak mutlak untuk memungut pajak dan kewajiban rakyat untuk membayar pajak yang pada akhirnya menjadi suatu tanda bakti rakyat kepada Negara.
5. Teori Asas Gaya Beli
Menurut teori ini fungsi pemungutan pajak diibaratkan dengan pompa yang mengambil gaya beli dari rumah tangga dalam masyarakat kepada rumah tangga Negara dan selanjutnya memompa keluar atau menyalurkan kembali dari Negara kepada masyarakat.

Related Posts:

Asas-asas Pemungutan Pajak

Mengapa Pemerintah memungut pajak? Tentunya pajak memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara. Pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara misalnya untuk pembangunan nasional, subsidi pemerintah dan lain-lain.
Beberapa ahli mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara lain.
1. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal “The Four Maxims”, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
a. Asas equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh Negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
b. Asas certainly (asas kepastian hukum: semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenakan sanksi hukum.
c. Asas convenience of payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya di saat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau di saat wajib pajak menerima hadiah.
d. Asas efficiency (asas efisien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.

2. Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
a. Asas daya pikul: besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
b. Asas manfaat: pajak yang dipungut oleh Negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
c. Asas kesejahteraan: pajak yang dipungut oleh Negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
d. Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
e. Asas beban yang sekecil-kecilnya: pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandingkan dengan nilai obyek pajak. Sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.

3. Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
a. Asas politik finansial: pajak yang dipungut Negara jumlahnya memadai sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan Negara.
b. Asas ekonomi: penentuan obyek pajak harus tepat. Misalnya pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah.
c. Asas keadlian yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
d. Asas administrasi: menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, di mana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.
e. Asas yuridis: segala pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang.

Asas utama yang paling sering digunakan oleh negara sebagai landasan untuk mengenakan pajak adalah:
1. Asas Domisili atau disebut juga asas kependudukan (domicile/residence principle): berdasarkan asas ini negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan, apabila untuk kepentingan perpajakan, orang pribadi tersebut merupakan penduduk atau berdomisili di negara itu atau apabila badan yang bersangkutan berkedudukan di negara itu. Asas ini tidak dipersoalkan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak itu berasal.
2. Asas Sumber : Negara yang menganut asas sumber akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan hanya apabila penghasilan yang akan dikeanakan pajak itu diperoleh oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dari sumber-sumber yang berada di negara itu.
3. Asas Kebangsaan atau asas nasionalitas atau disebut juga asas kewarganegaraan (nationality/citizenship principle): Berdasarkan asas ini landasan pengenaan pajak adalah status kewarganegaraan dari orang pribadi atau badan yang memeroleh penghasilan, tidaklah menjadi persoalan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak berasal. Seperti halnya dalam asas domisili, sistem pengenaan pajak berdasarkan asas nasionalitas ini dilakukan dengan cara menggabungkan asas nasionalitas dengan konsep pengenaan pajak atas world wide income.

Related Posts:

Pengertian/Definisi Pajak dan Unsur-Unsur Pajak

Pajak merupakan bentuk peran serta masyarakat dalam rangka pembangunan nasional. Berikut ini beberapa ahli yang mendefinisikan pajak, yaitu:
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH, definisi pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja, pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa--jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

Menurut Prof. Dr. P.J. Adriani, pengertian pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dipaksakan) yang trutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Menurut Undang-undang No. 6 tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-undang N0. 16 tahun 2009, definisi pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan beberapa pengertian/definisi pajak di atas, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
1. Iuran dari rakyat kepada negara
    Artinya yang berhak memungut pajak hanyalah negara. iuran tersebut berupa uang (bukan barang).

2. Berdasarkan undang-undang
    Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.

3. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk
    Artinya dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh           pemerintah.
4. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluran-pengeluaran yang                 bermanfaat bagi masyarakat luas

Related Posts: