Pengertian/Definisi Pajak dan Unsur-Unsur Pajak

Pajak merupakan bentuk peran serta masyarakat dalam rangka pembangunan nasional. Berikut ini beberapa ahli yang mendefinisikan pajak, yaitu:
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH, definisi pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja, pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa--jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

Menurut Prof. Dr. P.J. Adriani, pengertian pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dipaksakan) yang trutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Menurut Undang-undang No. 6 tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-undang N0. 16 tahun 2009, definisi pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan beberapa pengertian/definisi pajak di atas, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
1. Iuran dari rakyat kepada negara
    Artinya yang berhak memungut pajak hanyalah negara. iuran tersebut berupa uang (bukan barang).

2. Berdasarkan undang-undang
    Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.

3. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk
    Artinya dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh           pemerintah.
4. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluran-pengeluaran yang                 bermanfaat bagi masyarakat luas

Related Posts:

0 Response to "Pengertian/Definisi Pajak dan Unsur-Unsur Pajak"