Pengertian Pemeriksaan Pajak

Berdasarkan pasal 1 ayat 25 UU KUP 1984 bahwa:
“pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan. Direktur Jenderal Pajak dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan berwenang melakukan pemeriksaan untuk:
  1. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan/atau
  2. Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pemeriksaan yang dimaksudkan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam hal-hal sebagai berikut.
  1. Surat Pemberitahuan menunjukkan kelebihan pembayaran pajak dan/atau rugi;
  2. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan atau disampaikan tidak pada waktu yang telah ditetapkan.
  3. Surat Pemberitahuan memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak; dan
  4. Ada indikasi kewajiban perpajakan selain kewajiban tersebut pada point ke 2 tidak dipenuhi.

Sedangkan pemeriksaan yang dimaksudkan untuk tujuan lain dapat dilakukan dalam hal-hal sebagai berikut.
  1. Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau pencabutan NPWP;
  2. Pemberian Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP);
  3. Penentuan besarnya jumlah angsuran pajak dalam suatu Masa Pajak bagi Wajib Pajak baru;
  4. Wajib Pajak mengajukan keberatan atau banding;
  5. Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan;
  6. Pencocokan data dan/atau alat keterangan;
  7. Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah tertentu;
  8. Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 21;
  9. Pelaksanaan ketentuan perundang-undangan perpajakan untuk tujuan lain selain point pertama sampai dengan point ke 6.

Pelaksanaan pemeriksaan pajak diawali dengan dikeluarkannya Surat Perintah Pemeriksaan Pajak oleh pejabat yang berwenang dan berakhir dengan disetujuinya Laporan Pemeriksaan Pajak. Laporan Pemeriksaan Pajak disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup sesuai dengan tujuan pemeriksaan, memuat kesimpulan Pemeriksaaan Pajak yang didukung temuan yang kuat tentang ada tidaknya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait.

Laporan pemeriksaan pajak adalah laporan tentang hasil pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan. Laporan Pemeriksaan Pajak digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) atau untuk tujuan lain dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan

Related Posts:

0 Response to "Pengertian Pemeriksaan Pajak"