Sistem Pemungutan Pajak

Terdapat empat sistem pemungutan pajak menurut Mansury (Priantara, 2013:7), sebagai berikut.
1. Official Assesment System yaitu sistem pemungutan pajak di mana wewenang untuk menghitung besarnya pajak terhutang oleh seseorang berada pada pemungut atau aparatur pajak, dalam hal ini wajib pajak bersifat pasif, menunggu ketetapan dari aparatur pajak, hutang baru timbul bila sudah ada surat ketetapan pajak dari aparatur pajak. Dengan demikian berhasil atau tidaknya pemungutan pajak banyak tergantung pada aparatur pajak karena inisiatif kegiatan dan peran dominan berada pada aparatur pajak.

2. Self Assessment System yaitu sistem pemungutan pajak di mana wewenang untuk menghitung besarnya pajak terhutang berada pada wajib pajak dalam sistem ini wajib pajak harus aktif menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan sendiri pajaknya.

3. Full Self Assessment System yaitu suatu sistem perpajakan di mana wewenang untuk menghitung besarnya pajak terhutang oleh wajib pajak berada pada wajib pajak itu sendiri dalam menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajaknya.

4. Semi Full Self Assessment yaitu sistem pemungutan pajak campuran antara self assessment dan official assessment.

Pendapat lain menyatakan bahwa ada tiga sistem pemungutan pajak yaitu:
1. official assessment system
2. self assessment system
3. withholding system yaitu sistem pemungutan pajak di mana wajib pajak diberi wewenang untuk menentukan objek pajak pajak yang terkait dengan transaksinya dengan pihak lain dan menentukan besarnya pajak yang harus dipotong atau dipungutnya sesuai dengan objek pajak tersebut serta menyetorkan dan melaporkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Related Posts:

0 Response to "Sistem Pemungutan Pajak"