Pengertian Surat Pemberitahuan (SPT) dan Fungsinya

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 1, ayat 11 dalam Undang-Undang KUP menyebutkan bahwa:
“surat pemberitahuan adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” Surat pemberitahuan yang digunakan oleh Wajib Pajak ini terdiri atas:
  1. Surat pemberitahuan masa - Surat pemberitahuan masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak.
  2. Surat Pemberitahuan Tahunan - Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.


Fungsi Surat pemberitahuan (SPT)
Surat pemberitahuan (SPT) pajak memiliki fungsi yang berbeda bagi setiap pihak yang berkepentingan. Baik untuk wajib pajak, Pengusaha Kena Pajak maupun bagi pemotong atau pemungut pajak. Fungsi surat pemberitahuan bagi wajib pajak penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan. Selain itu surat pemberitahuan juga berfungsi untuk mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :

  1. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian Tahun Pajak,
  2. penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak,
  3. harta dan kewajiban, dan/atau,
  4. pembayaran dari pemotongan pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung-jawabkan perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
  1. pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran dan
  2. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Related Posts:

0 Response to "Pengertian Surat Pemberitahuan (SPT) dan Fungsinya"