Pengertian Pemeriksaan Pajak

Berdasarkan pasal 1 ayat 25 UU KUP 1984 bahwa:
“pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan. Direktur Jenderal Pajak dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan berwenang melakukan pemeriksaan untuk:
  1. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan/atau
  2. Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pemeriksaan yang dimaksudkan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam hal-hal sebagai berikut.
  1. Surat Pemberitahuan menunjukkan kelebihan pembayaran pajak dan/atau rugi;
  2. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan atau disampaikan tidak pada waktu yang telah ditetapkan.
  3. Surat Pemberitahuan memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak; dan
  4. Ada indikasi kewajiban perpajakan selain kewajiban tersebut pada point ke 2 tidak dipenuhi.

Sedangkan pemeriksaan yang dimaksudkan untuk tujuan lain dapat dilakukan dalam hal-hal sebagai berikut.
  1. Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau pencabutan NPWP;
  2. Pemberian Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP);
  3. Penentuan besarnya jumlah angsuran pajak dalam suatu Masa Pajak bagi Wajib Pajak baru;
  4. Wajib Pajak mengajukan keberatan atau banding;
  5. Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan;
  6. Pencocokan data dan/atau alat keterangan;
  7. Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah tertentu;
  8. Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 21;
  9. Pelaksanaan ketentuan perundang-undangan perpajakan untuk tujuan lain selain point pertama sampai dengan point ke 6.

Pelaksanaan pemeriksaan pajak diawali dengan dikeluarkannya Surat Perintah Pemeriksaan Pajak oleh pejabat yang berwenang dan berakhir dengan disetujuinya Laporan Pemeriksaan Pajak. Laporan Pemeriksaan Pajak disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup sesuai dengan tujuan pemeriksaan, memuat kesimpulan Pemeriksaaan Pajak yang didukung temuan yang kuat tentang ada tidaknya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait.

Laporan pemeriksaan pajak adalah laporan tentang hasil pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan. Laporan Pemeriksaan Pajak digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) atau untuk tujuan lain dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan

Related Posts:

Pelayanan Fiskus

Pelayanan adalah cara melayani (membantu mengurus atau menyiapkan segala keperluan yang dibutuhkan seseorang). Sementara itu fiskus adalah petugas pajak. Pelayanan fiskus dapat diartikan sebagai cara petugas pajak dalam membantu mengurus atau menyiapkan segala keperluan yang dibutuhkan Wajib Pajak. Kualitas pelayanan fiskus sangat berpengaruh terhadap Wajib Pajak dalam membayar pajaknya. Oleh karena itu, fiskus dituntut untuk memberikan pelayanan yang ramah, adil, dan tegas setiap saat kepada Wajib Pajak serta dapat memupuk kesadaran masyarakat tentang tanggung jawab membayar pajak. Pemberian jasa oleh aparat pajak kepada Wajib Pajak besar manfaatnya sehingga dapat menimbulkan kesadaran Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pelayanan perpajakan dapat dilakukan melalui 3 organisasi dalam pengawasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu:
1. Kantor Pusat
Kantor Pusat DJP merupakan unit pembuat kebijakan (policy maker) dan pengembangan organisasi juga proses kerja (transform) sehingga tidak mengerjakan tugas dan fungsi operasional perpajakan, kecuali hal yang bersifat khusus.

2. Kantor Wilayah
Secara umum, tugas pokok dan fungsi semua Kantor Wilayah DJP pada dasarnya adalah sama satu sama lain, yakni sebagai unit koordinator pelaksanaan tugas perpajakan di lapangan, sekaligus pengawasan atas pelaksanaan tugas KPP.

3. Kantor Pelayanan Pajak
Dalam implementasinya ada 3 (tiga) model atau jenis KPP, yaitu:
    a. KPP Wajib Pajak Besar (Large Taxpayers Office, LTO)
          KPP Wajib Pajak Besar mengelola Wajib Pajak skala besar secara nasional dengan jenis badan dan terbatas jumlahnya. Di KPP ini tidak ada kegiatan ekstensifikasi karena jumlah Wajib Pajak KPP tersebut sudah tetap sekitar 200-300 yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Tidak semua jenis pajak dikelola, melainkan hanya PPh, PPN, PPnBM dan bea materai. Kedudukannya hanya berada di Jakarta dan jumlahnya hanya 3 kantor.

     b. KPP Madya (Medium Taxpayers Office, MTO).
        KPP Madya mengelola Wajib Pajak besar jenis badan dalam skala regional (lingkup Kantor Wilayah) dan juga terbatas jumlahnya. Di KPP ini juga tidak ada kegiatan ekstensifikasi, karena jumlah Wajib Pajak KPP tersebut sudah tetap sekitar 200-500 yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Tidak semua jenis pajak dikelola, melainkan hanya PPh, PPN, PPnBM dan bea materai. Wilayah kerjanya sama dengan Kantor Wilayah DJP atasannya.

      c. KPP Pratama (Small Taxpayers Office, STO)
            KPP Pratama mengelola Wajib Pajak menengah ke bawah yakni jenis badan di luar yang telah dikelola di KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya serta orang pribadi. Di KPP ini ada kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak sehingga jumlah Wajib Pajaknya dapat selalu bertambah seiring dengan pertambahan orang pribadi yang memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau melakukan kegiatan usaha di wilayah kerjanya. Semua jenis pajak dikelola, meliputi PPh PPN, PPnBM, bea materai, PBB dan BPHTP. Kedudukannya berada di semua Kantor Wilayah di tanah air, kecuali di Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta khusus.

Pelayanan fiskus diteliti melalui tiga dimensi yaitu:
1. Kualitas Sumber Daya Manusia
Kualitas fiskus sangat menentukan di dalam efektivitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Bila dikaitkan dengan optimalisasi target penerimaan pajak, maka fiskus haruslah orang yang berkompenten di bidang perpajakan, memiliki kecakapan teknis dan bermoral tinggi.

2. Ketentuan Perpajakan
Dengan perkembangan yang terjadi baik dalam perekonomian, perdagangan internasional, teknologi informasi maupun aspek lainnya, untuk penyesuaiannya telah dilakukan amandemen terhadap Undang- Undang Perpajakan. Amandemen yang dilakukan seirama dengan faktor internal dan faktor eksternal yang mempengaruhi dan dipengaruhi. Ketentuan perpajakan harus dibuat sebaik mungkin agar dapat dimengerti, diaplikasikan oleh Wajib Pajak dan memiliki dampak yang baik setelah diterbitkan.

3. Sistem Informasi Perpajakan.
Dalam rangka akurasi data, kecepatan dan memperlancar perkejaan, Direktorat Jenderal Pajak terdapat beberapa sistem informasi yang digunakan oleh unit-unit kerja yang ada, seperti Sistem Informasi Perpajakan (SIP) di KPP, kemudian Sistem Informasi Geografis (SIG) dan Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SMIOP) di KPPBB.

Guna mendukung peningkatan pelayanan perpajakan, dilakukan perubahan penggunaan teknologi informasi dan sistem informasi. Saat ini penerapan sistem informasinya dengan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang berbasis teknologi terkini. Semua alur pekerjaan (work flow) berada dalam jalur SIDJP dengan case management.

Dengan demikian setiap jenis pelayanan atas permohonan Wajib Pajak dapat terpantau oleh pimpinan, yakni sedang di unit mana, dikerjakan oleh siapa dan sudah berapa lama waktunya sejak diterima di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).

Apabila pelayanan yang diberikan oleh aparat pajak tidak memenuhi atau melebihi harapan wajib pajak, berarti pelayanan yang diberikan tidak berkualitas. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kualitas pelayanan pajak yang diberikan oleh aparat pajak diduga akan berpengaruh terhadap penerimaan PPN. Pelayanan yang berkualitas akan memberikan kepuasan kepada wajib pajak sehingga akan menjadi patuh dalam memenuhi kewajibannya dan otomatis optimalisasi penerimaan PPN akan berjalan sukses. Semakin baik kualitas pelayanan yang diberikan oleh aparat pajak maka semakin tinggi tingkat penerimaan yang akan diterima.

Related Posts:

Pengertian Surat Pemberitahuan (SPT) dan Fungsinya

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 1, ayat 11 dalam Undang-Undang KUP menyebutkan bahwa:
“surat pemberitahuan adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” Surat pemberitahuan yang digunakan oleh Wajib Pajak ini terdiri atas:
  1. Surat pemberitahuan masa - Surat pemberitahuan masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak.
  2. Surat Pemberitahuan Tahunan - Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.


Fungsi Surat pemberitahuan (SPT)
Surat pemberitahuan (SPT) pajak memiliki fungsi yang berbeda bagi setiap pihak yang berkepentingan. Baik untuk wajib pajak, Pengusaha Kena Pajak maupun bagi pemotong atau pemungut pajak. Fungsi surat pemberitahuan bagi wajib pajak penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan. Selain itu surat pemberitahuan juga berfungsi untuk mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :

  1. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian Tahun Pajak,
  2. penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak,
  3. harta dan kewajiban, dan/atau,
  4. pembayaran dari pemotongan pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung-jawabkan perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
  1. pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran dan
  2. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Related Posts: