Mengapa Yang Berwenang Memungut Pajak Adalah Negara/Pemerintah?

Sebuah Negara demi mencapai tujuannya atau cita-citanya yaitu menciptakan kesejahteraan rakyat haruslah bergerak aktif dan ikut campur dalam kehidupan masyarakat terutama di bidang ekonomi. Demi menciptakan kesejahteraan ini, negara mengeluarkan biaya-biaya yang sangat besar. maka diperlukan dana yang sangat besar pula. Dalam pencarian dana yang sangat besar tersebut maka negara/pemerintah melakukan pemungutan pajak, tanpa pemungutan pajak sudah bisa dipastikan bahwa  keuangan negara akan lumpuh lebih-lebih lagi bagi negara yang sedang berkembang seperti Indonesia.

Yang berwenang memungut pajak adalah negara/pemerintah karena negara/pemerintah lah yang membangun fasilitas yang dapat digunakan oleh masyarakat luas, negara lah yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Untuk keperluan membiayai pengeluaran negara tersebut, diperlukan sumber dana yang memadai.

Dalam pemungutan pajak, negara/pemerintah harus berdasarkan kepada kemampuan masing-masing individu warga negara. Warga negara yang memunyai penghasilan yang besar, membayar pajak lebih besar daripada mereka yang mempunyai penghasilan lebih kecil. Negara tidak boleh secara semena-mena dalam memungut pajak. Pemungutan pajak harus berdasarkan Undang-undang yang penyusunannya melibatkan Pemerintah dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagai representasi dari rakyat. Pemungutan pajak juga harus mempertimbangkan keadilan, artinya bahwa semua warga negara memperoleh perlakuan yang sama dalam undang-undang perpajakan. Pajak juga dapat digunakan sebagai alat untuk menciptakan keadilan.

Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak/masyarakat. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan Sistem Perpajakan yang dianut oleh Indonesia yaitu sistem self assessment.

Related Posts:

0 Response to "Mengapa Yang Berwenang Memungut Pajak Adalah Negara/Pemerintah?"