Pencairan Tunggakan Pajak

Menurut Surat Edaran DJP Nomor SE-29/PJ/2012 tentang Kebijakan Penagihan Pajak, mendefinisikan pencairan tunggakan atau piutang pajak adalah seluruh pembayaran dan pengurangan atas piutang yang terbit sebelum tahun berjalan, yang terdiri dari.
  1. Pembayaran melalui SSP;
  2. Pembayaran melalui Pbk;
  3. Pengurangan akibat SK Pembetulan/Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi, dan SK Pengurangan atau Pembatalan SKP yang tidak benar;
  4. Pengurangan akibat SK Keberatan, Putusan Banding dan Peninjauan Kembali.
  5. Pengurangan akibat sebab lain-lain selain hasil rekonstruksi saldo awal sepanjang didukung dengan Berita Acara Penyesuaian dan dokumen pendukung yang memadai.

Tindakan awal dalam penagihan pajak agar Wajib Pajak melunasi utang pajaknya adalah dengan diterbitkan Surat Teguran. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 561/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus dan Pelaksanaan Surat Paksa pasal 5 ayat 1 menyatakan bahwa “Tindakan pelaksanaan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diawali dengan penerbitan Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis oleh Pejabat atau kuasa yang ditunjuk oleh Pejabat tersebut setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.” Penagihan pajak sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2000 mengatur bahwa setelah lewat tujuh hari jatuh tempo tunggakan pajak, tetapi Wajib Pajak belum melunasi utang pajak maka akan diterbitkan Surat Teguran. Ini bermaksud untuk mengingatkan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya untuk melunasi tunggakan pajaknya agar tidak dilakukan prosedur selanjutnya yang akan dikenakan biaya penagihan pajak sehingga taget pencairan dari tunggakan pajak yang terus menigkat akan tercapai.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 561/KMK.04/2000 pasal 6 menyatakan bahwa “Apabila jumlah utang pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak diterbitkannya Surat Teguran, Pejabat segera menerbitkan Surat Paksa.” Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa pasal 7 ayat 1 menjelaskan agar tercapai efektivitas dan efisiensi penagihan pajak yang didasari Surat Paksa, ketentuan ini memberikan kekuatan eksekutorial serta memberi kedudukan hukum yang sama dengan grosse akte yaitu putusan pengadilan perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, Surat Paksa langsung dapat dilaksanakan tanpa bantuan putusan pengadilan lagi dan tidak dapat diajukan banding dan Wajib Pajak lebih merasa takut sehingga membayar utang pajaknya agar tidak dilakukan penyitaan.

Related Posts:

0 Response to "Pencairan Tunggakan Pajak"