Surat Teguran dan Surat Paksa

Surat Teguran

Surat Teguran, Surat Peringatan, atau surat lain yang sejenisnya adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran. Utang pajak dalam hal ini adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan perpajakan.

Surat Paksa

Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Selain kondisi apabila jumlah utang pajak tidak dilunasi oleh penanggung pajak setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal disampaikan Surat Teguran, Surat Paksa juga dapat diterbitkan dalam hal :
1. terhadap penanggung pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus; atau
2. penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak

Adapun ciri-ciri surat paksa (Priantara, 2013:118) yaitu.
a. Formulir surat paksa harus memuat kepala surat dengan keterangan “DEMI KEADILAN                     BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.

b. Surat paksa sekurang-kurangnya harus memuat:
  1. nama wajib pajak, atau nama wajib pajak dan penanggung pajak;
  2. dasar penagihan;
  3. besarnya utang pajak; dan
  4. perintah untuk membayar.
c. Surat paksa mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti grosse dari putusan hakim dalam perkara perdata yang tidak dapat diminta banding lagi pada hakim atasan.

d. Yang dapat ditagih dengan surat paksa, adalah semua jenis pajak pusat dan pajak daerah yang terdiri dari:
  1.  pajak pusat dan pajak daerah (pokok pajak yang kurang bayar),
  2. sanksi perpajakan berupa: kenaikan, denda (bukan denda pidana), bunga, biaya termasuk biaya penagihan.
e. Penagihan pajak dengan surat paksa tersebut dilaksanakan oleh Jurusita Pajak Pusat dan Jurusita Pajak Daerah

Related Posts:

0 Response to "Surat Teguran dan Surat Paksa"