Langkah-langkah Setelah Diterbitkannya Surat Paksa

Setelah Surat Paksa diterbitkan maka surat paksa ditindaklanjuti dengan langkah-langkah sebagai berikut.

a. Surat paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan pernyataan dan penyerahan Salinan Surat Paksa Kepada Penanggung Pajak. Pemberitahuan Surat Paksa dimaksud harus dilaksanakan dengan membacakan isi Surat Paksa oleh Jurusita Pajak dan dituangkan dalam Berita Acara sebagai pernyataan bahwa Surat Paksa telah diberitahukan. Berita Acara sekurang-kurangnya memuat hari dan tanggal pemberitahuan Surat Paksa, nama Jurusita Pajak, nama yang menerima, dan tempat Pemberitahuan Surat Paksa serta ditandatangani oleh Jurusita Pajak dan Penanggung Pajak.

b. Surat Paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada:
  1. Penanggung Pajak di tempat tinggal, tempat usaha atau di tempat lain yang memungkinkan;
  2. orang dewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun yang bekerja di tempat usaha Penanggung Pajak jika Penanggung Pajak tidak dapat dijumpai;
  3. salah seorang ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalan, jika wajib pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi;
  4. para ahli waris jika wajib pajak telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi. Terhadap wajib pajak yang meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang telah dibagi, Surat Paksa diterbitkan dan diberitahukan kepada masing-masing ahli waris. Surat Paksa dimaksud memuat antara lain, jumlah utang pajak yang telah dibagi sebanding dengan besarnya warisan yang diterima oleh masing-masing ahli waris. Dalam hal ini ahli waris belum dewasa, Surat Paksa diserahkan kepada wali atau pengampunya.

Apabila pemberitahuan Surat Paksa tidak dapat dilaksanakan dengan cara di atas, Surat Paksa tetap dapat disampaikan dengan cara menyampaikannya melalui Pemerintah Daerah setempat, sekurang-kurangnya setingkat Sekretaris Kelurahan atau Sekretaris Desa di mana wajib pajak bertempat tinggal atau melakukan kegiatan usahanya.

c. Surat terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada.
  1. Pengurus meliputi Direksi, Komisaris, Pemegang Saham pengendali atau mayoritas untuk perseroan terbuka, Pemegang Saham untuk perseroan tertutup, dan orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perseroan, untuk perseroan terbatas.
  2. Kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab untuk BUT.
  3. Direktur, pemilik modal atau orang yang ditunjuk untuk melaksanakan dan mengendalikan serta bertanggung jawab atas perusahaan, untuk badan usaha lainnya seperti KIK, persekutuan, firma, dan perseroan komanditer
  4. Ketua atau orang yang melaksanakan dan mengendalikan serta bertanggung jawab atas yayasan, untuk yayasan.
  5. Pengawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan apabila jurusita pajak tidak dapat menjumpai salah seorang sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai d. pengertian pengawai tetap adalah pegawai perusahaan yang membidangi keuangan, pembukuan, perpajakan, personalia, hubungan masyarakat, atau bagian umum dan bukan pengawai harian.

Apabila pemberitahuan Surat Paksa tidak dilaksanakan dengan cara di atas, Surat Paksa tetap dapat disampaikan dengan cara menyampaikannya melalui Pemerintah Daerah setempat, sekurang-kurangnya setingkat Sekretaris Kelurahan atau Sekretaris Desa di mana wajib pajak bertempat tinggal atau melakukan kegiatan usahanya.

d. Dalam hal wajib pajak dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan kepada Hakim Komisaris atau Balai Harta Peninggalan, atau curator dan dalam hal wajib pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi. Surat Paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan, atau likuidator atau Penerima Kuasa.

e. Dalam hal wajib pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. Surat Paksa dapat diberitahukan kepada penerima kuasa dimaksud. Yang dimaksud dengan seorang kuasa pada ayat ini adalah orang pribadi atau badan yang menerima kuasa khusus untuk menjalanakan hak dan kewajiban perpajakan.

f. Dalam hal wajib pajak atau Penanggung Pajak tidak diketahui tempat tinggalnya, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, penyampaian Surat Paksa dilaksanakan dengan cara menempelkan Surat Paksa pada papan pengumuman kantor Pejabat yang menerbitkannya, mengumumkan melalui media massa, atau cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.

Related Posts:

0 Response to "Langkah-langkah Setelah Diterbitkannya Surat Paksa"